Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH IKAN

PENGERTIAN

Pengawas Benih Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hale oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih ikan.

Pengawasan benih ikan adalah kegiatan yang meliputi penilaian spescies/varietas/klon/hibrida yang, telah dilepas, sertifikasi benihpengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih/induk, sarana produksi, serta pengawasan sumber daya benih/induk.

Pengawas Benih Ikan Terampil adalah jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan Terampil yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.

Pengawas Benih Ikan Ahli adalah jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan Keahlian yang dalam peiaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan metodologi dan teknik analisis tertentu.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001
    Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya
  2. PermenPAN Nomor PER/52/M.PAN/2005
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/kep/m.pan/5/2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  4. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat PBI, termasuk dalam Rumpun Ilmu Hayat.

Pengawas Benih Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan benih ikan pada instansi pemerintah.

Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan terdiri dari Pengawas Benih Ikan Terampil dan Pengawas Benih Ikan Ahli.

Jenjang Jabatan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Benih Ikan Terampil, terdiri dari:
    1. Pengawas Benih Ikan Pelaksana,
    2. Pengawas Benih Ikan Pelaksana Lanjutan,
    3. Pengawas Benih Ikan Penyelia,
  2. Pengawas Benih Ikan Ahli, terdiri dari:
    1. Pengawas Benih Ikan Pertama,
    2. Pengawas Benih Ikan Muda,
    3. Pengawas Benih Ikan Madya,
    4. Pengawas Benih Ikan Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengawas Benih Ikan adalah menyiapkan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi, mengernbangkan, dan melaporkan kegiatan pengawasan benih ikan serta peredarannya.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Ikan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Ikan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan mernperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Pengawas Benih Ikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  2. Pengawasan benih ikan, meliputi:
    1. Menyusun rencana pengawasan benih ikan;
    2. Mempersiapkan pelaksanaan pengawasan benih ikan;
    3. Melaksanakan pengawasan benih ikan
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Membuat karya tulis/karya ilrniah dibidang perbenihan perikanan;
    2. Menerjemahkan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang perbenihan perikanan;
    3. membimbing Pengawas Benih Ikan di bawah jenjang jabatannya
  4. Penunjang tugas Pengawas Benih Ikan, meliputi:
    1. Mengikuti kegiatan serninar/lokakarya;
    2. Mengajar pada pendidikan dan pelatihan:
    3. Menjadi anggota dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan;
    4. Menjadi anggota dalam organisasi profesi;
    5. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
    6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Pengawas Benih Ikan Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berijazah serendah-rendahnya D II dibidang perikanan, atau bidang lain yang berkaitan dengan Pengawas Benih Ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,
  2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Pengawas Benih Ikan dan memperoleh sertifikat tanda lulus,
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam I (satu) tahun terakhir,

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Pengawas Benih Ikan Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berijazah serendah-rendahya Sarjana (S-1 )/Diploma IV dibidang perikanan atau bidang Iain yang berkaitan dengan Pengawas Benih Ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,
  2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a,
  3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Pengawas Benih Ikan dan memperoleh sertifikat tanda lulus,
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi syarat pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman dalarn kegiatan Pengawas Benih Ikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
  3. usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang didudukinya,
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bemilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

ANGKA KREDIT

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengawas Benih Ikan

Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:

  1. Pejabat eselon II yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan pada Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pengawasan benih ikan, Pimpinan Instansi lain di luar Departemen Kelautan dan Perikanan atau Pejabat eselon II yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan pada Departemen Kelautan dan Perikanan, untuk angka kredit Pengawas Benih Ikan Madya dan Pengawas Benih Ikan Utama di lingkungan masing-masing,
  2. Kepala Bagian yang membidangi urusan kepegawaian atau Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat eselon II yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan benih ikan pada Departemen Kelautan dan Perilcanan, untuk angka kredit bagi Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan kantor pusat dan di Unit Pelaksana Teknis lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan,
  3. Pejabat yang membidangi urusan kepegawaian kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan, untuk angka kredit Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi,
  4. Pejabat yang membidangi urusan kepegawaian kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan untuk angka kredit Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Penyclia sarnpai dengan Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
  5. Pejabat yang membidangi urusan kepegawaian kepada pimpinan instansi lain di luar Departemen Kelautan dan Perikanan atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk, untuk angka kredit Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan masing-masing.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengawas Benih Ikan

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:

  1. Direktur Jenderal yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan pada Departemen Kelautan dan Perikanan bagi Pengawas Benih Ikan Madyarpada Departemen Kelautan dan Perikanan dan instansi lainnya,
  2. Pejabat eselon II yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan pada Departemen Kelautan dan Perikanan bagi Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan Kantor Pusat dan di Unit Pelaksana Teknis lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan,
  3. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan bagi Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi,
  4. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi pengawasan benih ikan bagi Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
  5. Pimpinan lnstansi lain di luar Dcpartemen Kelautan dan Perikanan atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Pengawas Benih Ikan Pelaksana sampai dengan Pengawas Benih Ikan Penyelia dan Pengawas Benih Ikan Pertama sampai dengan Pengawas Benih Ikan Muda yang bekerja di lingkungan masing-masing.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengawas Benih Ikan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan diberikan Tunjangan Pengawas Benih Ikan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dengan besaran sebagai berikut:

Pengawas Benih Ikan Ahli

  1. Pengawas Benih Ikan Utama Rp 920.000,00
  2. Pengawas Benih Ikan Madya Rp 660.000,00
  3. Pengawas Benih Ikan Muda Rp 400.000,00
  4. Pengawas Benih Ikan Pertama Rp 275.000,00

Pengawas Benih Ikan Terampil

  1. Pengawas Benih Ikan Penyelia Rp 300.000,00
  2. Pengawas Benih Ikan Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,00
  3. Pengawas Benih Ikan Pelaksana Rp 240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan” ini bermanfaat.

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com