Info ASN Jabatan Fungsional 31 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir

31 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier.

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari:

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil, dan
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat terampil terdiri dari :

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula,
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana,
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan,
  4. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat ahli terdiri dari :

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama,
  2. Pengendali Hamadan Penyakit Ikan Muda,
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, dan
  4. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Hama dan Penyakit lkan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari :

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  2. Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari :
    1. Melakukan persiapan;
    2. Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Melakukan pemantauan
    4. Membimbing pengendalian HPI/HPIK di daerah wabah atau kawasan karantina;
    5. Membuat koleksi, visualisasi dan informasi;
    6. Melakukan analisis dan evaluasi metode pengendalian HPI/HPIK;
    7. Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengendalian HPI/HPIK;
    8. Mengembangkan sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
    9. Mengembagkan sistem mutu laboratorium; dan
    10. Melakukan kegiatan lain
  3. Pengembangan profesi pengendali hama dan penyakit ikan terdiri dari :
    1. Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    2. Menyusun standar/pedoman pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Uji kompetensi;
    4. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan
  4. Penunjang Pengendali Hama dan Penyakit lkan, terdiri dari :
    1. Mengajar/melatih di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    2. Mengikuti bimbingan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    4. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan;
    5. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengendali Hama dan Penyakit lkan;
    6. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Baca Juga :  75 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN MAHIR

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 31 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. Mengumpulkan data operasional monitoring penyakit dalam rangka penyusunan rencana kerja;
  2. Mengolah data operasional intersepsi penyakit dalam rangka penyusunan rencana kerja;
  3. Menganalisis data dasar dalam rangka penyusunan rencana kerja;
  4. Menganalisis data operasional lalulintas dalam rangka penyusunan rencana kerja;
  5. Mengkalibrasi peralatan tingkat laboratorium;
  6. Menyiapkan tempat alat dan bahan tingkat laboratorium untuk melakukan pengujian cendawan;
  7. Menyiapkan tempat alat dan bahan tingkat laboratorium untuk melakukan pengujian virus;
  8. Membuat media uji dan atau reagensia untuk pengujian bakteri;
  9. Membuat media uji dan atau reagensia untuk pengujian cendawan;
  10. Memeriksa kebenaran jenis, volume/jumlah media pembawa benda lain berupa bahan patogenik, bahan biologi, sarana pengendali hayati atau biakan organisme;
  11. Melakukan pengelompokan data dan resiko penyakit ikan;
  12. Melakukan pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK secara visual pada pakan ikan atau bahan pembuat pakan ikan;
  13. Melakukan pengamatan/pemeriksaan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HPI/HPIK tingkat kesulitan II;
  14. Melakukan pengamatan/pemeriksaan secara laboratoris media pembawa air;
  15. Melakukan pengambilan parasit;
  16. Melakukan uji profisiensi sebagai anggota;
  17. Memelihara atau mengawasi media pembawa dalam pengasingan;
  18. Melaksanakan perlakuan dengan cara kimiawi (perendaman, penyuntikan, oral, topikal/ulas);
  19. Melakukan pemantauan daerah sebar HPI/HPIK sebagai anggota;
  20. Melakukan pemantauan peredaran obat ikan di unit pembudidaya, toko dan distributor;
  21. Mengumpulkan dan mengklasifikasi spesimen dalam rangka pembuatan koleksi;
  22. Membuat koleksi media pembawa dalam rangka pembuatan koleksi;
  23. Memelihara dan mengamankan koleksi HPI/HPIK hidup golongan parasit;
  24. Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk peta;
  25. Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk foto/slide;
  26. Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk video/film;
  27. Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk brosur/leaflet;
  28. Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk lembar data (pest data sheet);
  29. Membuat dan menyusun bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk grafik;
  30. Membuat instruksi kerja peralatan dalam rangka mengembangkan sistem mutu laboratorium; dan
  31. Melakukan kegiatan penyidikan/PPNS sebagai Anggota.
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN MAHIR

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010

Sumber file : JDIH MENPAN

23 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com