InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula,
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil,
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir, dan
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Pencarian Dan Pertolongan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- persiapan,
- kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan,
- pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, dan
- evaluasi dan laporan.
URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Pencarian Dan Pertolongan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pencarian dan Pertolongan.
Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Pertolongan dan pencarian Mahir, meliputi:
- menyusun konsep jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- menyusun konsep jadwal pemeliharaan kompetensi;
- menyusun konsep jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
- memantau pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
- memantau pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
- melaksanakan kerja sama dengan pemangku kepentingan;
- melaksanakan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
- melaksanakan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
- memantau pelaksanaan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- memantau pelaksanaan latihan fisik;
- memantau praktek pembelajaran penerapan teori Pencarian dan Pertolongan;
- memantau latihan Pencarian dan Pertolongan;
- melakukan briefing persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
- memantau pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan di lokasi operasi;
- menyusun rencana evakuasi korban; dan
- melakukan debrifing pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir, meliputi:
- dokumen konsep jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- dokumen konsep jadwal pemeliharaan kompetensi;
- dokumen konsep jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
- laporan hasil pemantauan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
- laporan hasil pemantauan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
- laporan hasil pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan;
- laporan pelaksanaan penerapan kerja sama secara internal;
- laporan pelaksanaan penerapan kerja sama secara eksternal;
- laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan hasil pemantauan pelaksanaan latihan fisik;
- laporan hasil pemantauan pembelajaran;
- laporan hasil pemantauan latihan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan briefing persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
- laporan pemantauan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
- laporan rencana evakuasi; dan
- laporan debriefing pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya – DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN