Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, atau hukum; dan
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dari calon PNS.
Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya dan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat pengangkatan melalui promosi
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki rekam jejak yang baik;
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara :