InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020
2. Peraturan BKN
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS Kementerian BUMN
Instansi Pembina : Kementerian Badan Usaha Milik Negara
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, atau hukum; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dari calon PNS.
Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya dan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat pengangkatan melalui promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara :
- 45 Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya
- 25 Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama
- 45 Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda
- 45 Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN