InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, dan
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pengembangan Kompetensi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemetaan kompetensi,
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, dan
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
2. Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- pemetaan kompetensi meliputi:
- analisis profilASN,
- kajian pemetaan kompetensi, dan
- inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- penyusunan desain Pengembangan Kompetensi,
- verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi,
- pengembangan program Pengembangan Kompetensi, dan
- asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- pemantauan program Pengembangan Kompetensi, dan
- evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 20 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, meliputi:
- menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi instansi;
- menyusun strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
- merancang kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
- menyusun rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
- menyusun bahan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi instansi;
- menyusun kerangka kerja Pengembangan Kompetensi instansi;
- mengembangkan sistem manajemen jejaring Pengembangan Kompetensi instansi;
- memverifikasi rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
- memverifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
- memverifikasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
- memverifikasi kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
- menyusun bahan pedoman pengembangan sistem/program Pengembangan Kompetensi;
- melakukan pemantauan kegiatan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
- melakukan advokasi Pengembangan Kompetensi instansi;
- menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
- menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
- melakukan evaluasi substantif pelaksanaan program Pengembangan Kompetensi;
- melakukan evaluasi kemanfaatan program Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja organisasi;
- melakukan evaluasi sistem Pengembangan Kompetensi instansi; dan
- merumuskan umpan balik pengelolaanPengembangan Kompetensi instansi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, meliputi:
- dokumen peta jalan Pengembangan Kompetensiinstansi,
- dokumen strategi pelaksanaanPengembangan Kompetensi instansi,
- dokumen rancangan kualifikasiPengembangan Kompetensi,
- dokumen rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi,
- dokumen bahan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi instansi,
- dokumen kerangka kerja Pengembangan Kompetensi instansi,
- dokumen pengembangansistem manajemen jejaring Pengembangan Kompetensiinstansi,
- laporan verifikasi rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi,
- laporan verifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi,
- laporan verifikasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi,
- laporan verifikasi kualifikasi Pengembangan Kompetensi,
- dokumen bahan pedoman pengembangan sistem/program Pengembangan Kompetensi,
- laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi,
- laporan pelaksanaan advokasi Pengembangan Kompetensi instansi,
- dokumen bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi,
- laporan hasil uji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan proses Pengembangan Kompetensi instansi,
- laporan evaluasi substantif pelaksanaan program Pengembangan Kompetensi,
- laporan evaluasi kemanfaatan program Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja organisasi,
- laporan evaluasi sistem Pengembangan Kompetensi instansi, dan
- dokumen umpan balik pengelolaan Pengembangan Kompetensi instansi.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN