InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, dan
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pengembangan Kompetensi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemetaan kompetensi,
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, dan
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
2. Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- pemetaan kompetensi meliputi:
- analisis profilASN,
- kajian pemetaan kompetensi, dan
- inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- penyusunan desain Pengembangan Kompetensi,
- verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi,
- pengembangan program Pengembangan Kompetensi, dan
- asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- pemantauan program Pengembangan Kompetensi, dan
- evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 14 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun instrumen kebutuhanPengembangan Kompetensi;
- menyusun bahan profil kompetensi ASN;
- menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi unitkerja;
- menginventarisasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
- menyusun basis dataPengembangan Kompetensi;
- menyusun peta sebaran kompetensi Pegawai ASN pada instansi;
- menyusun jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
- memetakan kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
- menginventarisasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
- menyusun bahan rencana Pengembangan Kompetensi;
- melakukan layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
- melakukan pemantauanPengembangan Kompetensipada tingkat unit kerjajabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
- mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi; dan
- menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen instrumen kebutuhanPengembangan Kompetensi,
- dokumen profil kompetensi ASN,
- laporan kebutuhan Pengembangan Kompetensi unitkerja,
- laporan inventarisasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi,
- dokumenbasis dataPengembangan Kompetensi,
- dokumen peta sebaran kompetensi Pegawai ASN pada instansi,
- dokumen jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi,
- dokumen kualifikasi Pengembangan Kompetensi,
- dokumen inventarisasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi,
- dokumen bahan rencana Pengembangan Kompetensi,
- laporan pelaksanaan layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi,
- laporan pelaksanaan pemantauanPengembangan Kompetensipada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi,
- dokumen pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi, dan
- dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN