Info ASN Jabatan Fungsional 7 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama

7 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama,
  2. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda,
  3. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, dan
  4. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pengembangan Kompetensi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  99 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pemetaan kompetensi,
  2. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, dan
  3. pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.

2. Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. pemetaan kompetensi meliputi:
    1. analisis profilASN,
    2. kajian pemetaan kompetensi, dan
    3. inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
  2. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
    1. penyusunan desain Pengembangan Kompetensi,
    2. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi,
    3. pengembangan program Pengembangan Kompetensi, dan
    4. asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
  3. pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
    1. pemantauan program Pengembangan Kompetensi, dan
    2. evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 7 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi nasional;
  2. menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi nasional;
  3. menganalisis isu strategis/aktual bidang Pengembangan Kompetensi nasional;
  4. menganalisis kesenjangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural secara nasional;
  5. menyusun rencana program Pengembangan Kompetensi nasional;
  6. menyusun desain program Pengembangan Kompetensinasional; dan
  7. melakukan evaluasi kualitas program Pengembangan Kompetensi nasional.
Baca Juga :  53 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama, meliputi:

  1. dokumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi nasional,
  2. dokumen peta jalanPengembangan Kompetensi nasional,
  3. laporan hasil analisis isu strategis/aktual bidang Pengembangan Kompetensi nasional,
  4. laporan hasil analisis kesenjangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural secara nasional,
  5. dokumen rencana program Pengembangan Kompetensi nasional,
  6. dokumen desain program Pengembangan Kompetensi nasional, dan
  7. laporan evaluasi kualitas program Pengembangan Kompetensi nasional.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

28 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 4 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com